PROGRAM KERJA ROHIS SMAN 1 NARMADA

PROGRAM KERJA ROHIS SMA NEGERI 1NARMADA

1.     Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-ungdang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional tersebut dapat dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun secara keseluruhan hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang beragam kecerdasan, yang meliputi:
  • Kecerdasan spiritual (olah hati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral dan entrepreneurship.
  • Kecerdasan intelektual (olah pikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengerahuan dan teknologi.
  • Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya.
  • Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.


 2.     Landasan Hukum
Pengembangan Pembinaan Rohani Islam didasarkan pada produk hukum berikut:
  • Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas);
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  • Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Narmada Nomor 800/……./SMA.1/K/2017 tentang Penetapan Wakil Kepala Sekolah dan Staf Pembantu Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018.

3.     Strategi
Jadikan iman seagai tempat berpijak, ilmu dan akhlak seagai langkah, lincah dan taktik, kukuh dalam prinsip, bijak dalam bertindak, luwes dalam bersikap, berlomba dalam kebaikan itu sebagai modal utama dalam melaksanakan program kerja dalam satu organisasi.
4.     Sasaran
Sasaran Pembinaan Rohani Islam (Rohis) meliputi:
  • Pengembangan daya inteletual dikalangan anggota yang dilandasi iman, ilmu dan amal.
  • Pemberdayaan kualitas remaja yang siap pakai dalam menatap masa depan yang penuh tantangan. 
  • Menumbuhkembangkan ukhuwah islamiyah dikalangan remaja
  • Mengembangkan minat dan bakat dikalangan remaja

  
 5.     Target
Target Pembinaan Rohani Islam (Rohis) meliputi:
  • Terlaksananya semua program Rohani Islam (Rohis) dengan baik.
  • Terbentuknya generasi muslim yang menguasai bidang keagamaan baik dalam tata cara ibadah mahdhah maupun ghair mahdhah.
  • Semua anggota Rohis dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan lancar.
  • Semua anggota Rohis dapat mengembangkan bakat dan minatnya melalui kegiatan-kegiatan Rohis.
  • Semua anggota Rohis dapat menta’mirkan Musholla dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Komentar